Artinya, tanggung jawab pencairan kini berada sepenuhnya di tangan pemerintah daerah (pemda).
Penyebab Keterlambatan
Keterlambatan pencairan umumnya terjadi karena proses administrasi dan penganggaran ulang di tingkat daerah. Tambahan DAU ini hanya dialokasikan untuk sekitar 333 daerah di Indonesia. Perbedaan kebijakan serta kesiapan kas daerah menyebabkan waktu pencairan tidak seragam secara nasional.
Landasan Hukum yang Menjamin Hak Guru
Pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (Kepmenkeu) Nomor 372 Tahun 2025 sebagai dasar hukum pembayaran.
Beberapa poin penting dalam aturan tersebut:
Kewajiban Pemda: Pemda wajib mengalokasikan dan membayarkan THR serta gaji ke-13 kepada guru ASN daerah sepanjang 2025.
Opsi Pembayaran 2026: Jika belum terealisasi pada 2025, pembayaran wajib dianggarkan kembali pada APBD 2026.
Batas Laporan: Laporan realisasi pembayaran harus disampaikan paling lambat 30 Juni 2026.
Dengan demikian, hak guru tetap dijamin dan tidak akan hangus.
Memasuki awal 2026, sejumlah daerah dilaporkan mulai mencairkan TPG THR 100 persen secara bertahap. Guru yang belum menerima disarankan berkoordinasi dengan dinas pendidikan atau badan keuangan daerah masing-masing.
Dengan payung hukum yang jelas serta dana yang telah disalurkan ke daerah, pencairan tinggal menunggu proses administrasi di tingkat pemda. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.