"Karena masih dibatasi wilayah administrasi, untuk sementara sasaran utama kami adalah siswa yang berasal dari satuan pendidikan di Kota Gunungsitoli. Kami juga berharap daerah lain di Kepulauan Nias, seperti Nias Barat, Nias Utara, dan Nias Selatan, dapat merespons program ini sehingga nantinya bisa diadopsi atau direplikasi di daerah masing-masing," ujarnya.
Ia turut menyampaikan apresiasi kepada pihak yayasan dan SMAN 1 Matauli atas dukungan terhadap program peningkatan mutu pendidikan tersebut. "Kota Gunungsitoli mungkin hanya menjadi pintu masuk awal, namun harapan kami ke depan seluruh daerah di Kepulauan Nias dapat ikut terlibat dalam kerja sama ini," tambahnya.
Menurut Arhamdus, keberadaan MoU tersebut penting agar seluruh bentuk kerja sama yang dilakukan Yayasan SMAN 1 Matauli terhadap siswa dari Kepulauan Nias memiliki dasar hukum yang jelas.
"Dengan demikian, program ini tidak dipandang sebagai privilege yang menimbulkan kecemburuan, melainkan sesuatu yang wajar dan terbuka bagi seluruh daerah," katanya.
Ia berharap anak-anak dari Kepulauan Nias memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh pendidikan yang lebih baik. Meski demikian, proses seleksi tetap diberlakukan sesuai persyaratan dan kriteria yang ditetapkan pihak yayasan dan sekolah.
"Kepada adik-adik semua, jangan terlalu memikirkan kegagalan. Yang harus dipikirkan adalah bagaimana caranya bisa berhasil. Jika belum berhasil di satu jalan, masih ada jalan lainnya. Tidak bisa hari ini, mungkin besok. Tidak bisa tahun ini, mungkin tahun depan," jelasnya.
Menurutnya, selama masih ada waktu dan kesempatan, para pelajar harus terus berusaha dan tidak takut gagal dalam meraih cita-cita.
"Ada banyak jalan menuju Roma. Di mana ada kemauan, di situ ada jalan. Yakinlah bahwa usaha yang sungguh-sungguh, ditambah doa orang tua, akan membawa kalian menuju masa depan yang lebih baik," pungkasnya. (SN16)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.