MENU
TKA dalam SPMB 2026 Masih Abu-abu, Ini Aturan Resmi Jalur Prestasi dan...
WA FB
Nasional

TKA dalam SPMB 2026 Masih Abu-abu, Ini Aturan Resmi Jalur Prestasi dan Syarat Masuk Sekolah

N Editor : Nida | 17 Apr 2026 | 21:39 WIB
TKA dalam SPMB 2026 Masih Abu-abu, Ini Aturan Resmi Jalur Prestasi dan Syarat Masuk Sekolah
TKA SMP. (Dok Kemendikdasmen)

Jakarta, Sinata.id - Isu pemanfaatan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 kembali ramai diperbincangkan. Banyak pihak menilai TKA bisa menjadi salah satu syarat penting, khususnya pada jalur prestasi. Namun hingga April 2026, belum ada aturan resmi yang secara langsung mengikat penggunaan TKA dalam proses seleksi SPMB.

Saat ini, pelaksanaan SPMB masih mengacu pada regulasi dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 yang menjadi dasar utama sistem penerimaan siswa baru di seluruh Indonesia.

Dalam aturan tersebut, jalur prestasi didefinisikan sebagai jalur penerimaan bagi calon murid yang memiliki prestasi akademik maupun nonakademik. Prestasi akademik dapat berupa nilai rapor lima semester terakhir atau capaian di bidang sains, teknologi, riset, dan inovasi. Sementara itu, prestasi nonakademik mencakup keaktifan organisasi siswa, kepanduan, serta prestasi di bidang seni, budaya, olahraga, dan bidang lainnya.

Namun, aturan tersebut juga membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk menambahkan instrumen penilaian lain berupa tes terstandar yang diselenggarakan pemerintah pusat atau daerah. Meski begitu, belum ada penegasan bahwa TKA secara otomatis menjadi bagian dari tes tersebut.

Artinya, keputusan penggunaan TKA dalam SPMB 2026 masih sangat bergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah melalui petunjuk teknis (juknis) yang akan diterbitkan sebelum masa pendaftaran dimulai.

Prinsip SPMB 2026: Transparan hingga Tanpa Diskriminasi

Pelaksanaan SPMB tetap wajib mengikuti prinsip utama yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi. Sistem ini dirancang agar seluruh calon peserta didik memiliki kesempatan yang setara.

Selain itu, pemerintah daerah juga diwajibkan memastikan proses penerimaan berjalan terbuka dan dapat diakses publik, termasuk melibatkan sekolah swasta dalam penampungan peserta didik.

Jalur dan Mekanisme Penerimaan SPMB 2026

SPMB 2026 tetap dibagi menjadi empat jalur utama, yaitu:

  • Jalur Domisili
  • Jalur Afirmasi
  • Jalur Prestasi
  • Jalur Mutasi

Pada jalur prestasi, seleksi dilakukan berdasarkan nilai rapor, sertifikat prestasi, serta dokumen pendukung lainnya. Beberapa daerah juga berpeluang menambahkan tes terstandar sebagai bahan pertimbangan tambahan.

Syarat Masuk SPMB 2026

Syarat penerimaan murid baru dibedakan berdasarkan jenjang pendidikan:

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.