- SD: usia minimal 6 tahun (dengan pengecualian tertentu)
- SMP: maksimal 15 tahun dan sudah lulus SD/sederajat
- SMA/SMK: maksimal 21 tahun dan sudah lulus SMP/sederajat
Untuk jalur khusus, seperti afirmasi dan mutasi, peserta wajib melengkapi dokumen pendukung seperti kartu bantuan sosial, surat pindah tugas orang tua, atau bukti kepengurusan organisasi.
Kuota Jalur Penerimaan
Pemerintah juga menetapkan pembagian kuota sebagai berikut:
- Jalur Domisili: SD minimal 70%, SMP 40%, SMA 30%
- Jalur Afirmasi: hingga 30% tergantung jenjang
- Jalur Prestasi: SMP dan SMA minimal 25–30%
- Jalur Mutasi: maksimal 5% (A07)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.