Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

TNI Tidak Bisa Laporkan Ferry Irwandi, Mahfud MD: Negara Bisa Kacau Jika Dipaksakan

Editor: Zainal Efendi
12 September 2025 | 16:55 WIB
Rubrik: Nasional
kasus ferry irwandi kembali menuai sorotan setelah tni tidak bisa melaporkannya dengan pasal pencemaran nama baik sesuai putusan mk.

Ferry Irwandi.

Jakarta, Sinata.id – Rencana pelaporan terhadap pendiri Malaka Project, Ferry Irwandi, menuai sorotan setelah TNI menyebut adanya dugaan tindak pidana yang lebih serius di balik kasusnya. Sebelumnya, upaya TNI untuk menjerat Ferry dengan pasal pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE dinyatakan tidak memungkinkan menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini terungkap dalam diskusi publik bertajuk “Bahaya Militerisme: Ancaman Pembela HAM dan Militerisasi Ruang Siber” yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil melalui siaran YouTube Imparsial, Jumat (12/9/2025). Dalam forum tersebut, Ferry mengaku heran atas langkah TNI yang terus mencari celah hukum untuk menjeratnya.

Baca Juga: Profil Ferry Irwandi, YouTuber Kritis yang Pernah Tantang Dukun Santet

“Sampai sekarang saya tidak tahu mengapa saya diperkarakan sebegitu serius. Lalu disebut lagi ada tindak pidana yang lebih berat, saya jadi bingung, siapa yang sebenarnya saya sakiti?” ujar Ferry.

Baca Juga: Mahfud MD Ingatkan Potensi Kekacauan Jika TNI Laporkan Ferry Irwandi

Ferry juga menyinggung pernyataan Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, serta Mahfud MD yang menegaskan posisi hukum sudah jelas.

“Saya hanya warga sipil biasa, tapi kok diperlakukan seperti ini. Padahal putusan MK sudah terang,” ucapnya.

Putusan MK: TNI Tidak Bisa Jadi Pelapor Pencemaran Nama Baik

Sebelumnya, Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) Mabes TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring, diketahui sempat berkonsultasi dengan Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik institusi.

Namun, langkah tersebut terbentur putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024, yang menegaskan bahwa lembaga atau badan hukum tidak dapat menjadi pelapor dalam kasus pencemaran nama baik.

Hanya individu yang merasa nama baiknya tercemar yang berhak melaporkan ke aparat penegak hukum.

Dengan demikian, TNI tidak memiliki kedudukan hukum untuk membawa perkara tersebut ke ranah pidana.

Baca Juga: TNI Cari Celah Pidana Ferry Irwandi, Komisi III DPR Ingatkan Hal Ini…

TNI Klaim Ada Dugaan Pidana Lebih Berat

Meski tidak dapat menempuh jalur UU ITE, TNI menegaskan pihaknya menemukan indikasi pelanggaran hukum lain terkait Ferry.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Marinir Freddy Ardianzah, menyatakan hal itu masih dalam kajian internal.

“TNI menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Konstitusi. Namun, kami melihat adanya dugaan tindak pidana lain yang lebih serius. Saat ini kami masih mengkaji ulang konstruksi hukum yang relevan,” ungkap Freddy.

Freddy menegaskan TNI menjunjung tinggi prinsip hukum dan kebebasan berpendapat. Ia juga mengingatkan publik agar tidak menyebarkan provokasi, disinformasi, fitnah, maupun ujaran kebencian.

Baca Juga: Siapa Bekingan Ferry Irwandi?

Mahfud MD: Jika Dipaksakan, Negara Bisa Kacau

Dalam kesempatan berbeda, Mahfud MD turut menanggapi kabar rencana pelaporan tersebut.

Menurutnya, pernyataan Ferry mengenai isu darurat militer tidak bisa serta-merta dianggap sebagai fitnah.

“Pernyataan itu kan sebenarnya sudah menjadi pembicaraan publik. Kalau hal ini dipaksakan ke jalur hukum, bisa-bisa negara semakin kacau karena akan muncul banyak saksi dan keterangan resmi di pengadilan,” kata Mahfud MD dalam kanal YouTube Curhat Bang Denny Sumargo, yang ditayangkan pada Kamis (11/9/2025).

Baca Juga: Dibidik Tiga Jenderal TNI, Ferry Irwandi: Saya Bukan Pengecut

Kendati demikian, Mahfud menegaskan apabila TNI memiliki bukti yang kuat, proses hukum tetap dapat berjalan. Namun, ia menilai Ferry bukanlah provokator sebagaimana dikhawatirkan sebagian pihak.

Sementara itu, Polda Metro Jaya melalui Wakil Direktur Reserse Siber AKBP Fian Yunus menegaskan bahwa laporan pencemaran nama baik oleh institusi memang tidak bisa diproses berdasarkan putusan MK.

Ferry sendiri menegaskan tidak pernah berniat melarikan diri dan siap menghadapi proses hukum apabila benar-benar dilaporkan. (A46)

Tags: Ferry IrwandiMalaka ProjectTentara Nasional Indonesia (TNI)

Berita Terkait

gambar ilustrasi. ist
Nasional

Gempal Berkekuatan 5.1 Guncang Pidie Aceh

Editor: Tumpal Pandapotan
28 Oktober 2025 | 13:13 WIB

Pidie, Sinata.id - Sebuah gempa bumi berkekuatan magnitudo 5,1 mengguncang wilayah Mane, Kabupaten Pidie, Aceh, pada Selasa (28/10/2025) pagi. Getaran...

Baca SelengkapnyaDetails
banjir menerjang sukabumi. ist
Nasional

Banjir Merendam Sukabumi Ribuan Warga Mengungsi

Editor: Tumpal Pandapotan
28 Oktober 2025 | 13:01 WIB

Sukabumi, Sinata.id - Banjir bandang dan tanah longsor menerjang Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Senin (27/10/2025), menyusul hujan lebat dan jebolnya...

Baca SelengkapnyaDetails
akhmad munir dan jenderal listyo sigit prabowo. ist
Nasional

Kapolri Perintahkan Jajaran Patuhi Mekanisme Dewan Pers untuk Selesaikan Delik Pers

Editor: Tumpal Pandapotan
28 Oktober 2025 | 09:49 WIB

Jakarta, Sinata.id - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen institusinya untuk mendukung penuh kerja pers yang profesional, sekaligus...

Baca SelengkapnyaDetails
situasi banjir merendam. (foto: ist)
Nasional

Tanggul Jebol, 945 Warga Luwu Utara Sulsel Terdampak Banjir

Editor: Tumpal Pandapotan
27 Oktober 2025 | 15:53 WIB

Sulsel, Sinata.id - Banjir merendam sejumlah permukiman warga di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, setelah tanggul penahan air Sungai Rongkong...

Baca SelengkapnyaDetails
sidang praperadilan digelar di pn jaksel (foto: nuonline/mufidah)
Nasional

Aktivis Delpedro Marhaen Kalah Praperadilan, Status Tersangka Dinyatakan Sah

Editor: Tumpal Pandapotan
27 Oktober 2025 | 15:37 WIB

Jakarta Selatan, Sinata.id - Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Sulistiyanto Rochmad Budiharto, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Direktur Lokataru...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Simalungun

Kapolres Simalungun Tekankan Kolaborasi Pemuda di Hari Sumpah Pemuda

28 Oktober 2025 | 20:22 WIB
Simalungun

Pria Tersenggol Kereta di Simalungun Diduga karena Pakai Headset

28 Oktober 2025 | 20:10 WIB
Simalungun

Kasus Sabu 93,76 Gram di Simalungun, Jaksa Tuntut Asiong 13 Tahun Penjara

28 Oktober 2025 | 19:17 WIB
Pematangsiantar

PMKRI Siantar Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis

28 Oktober 2025 | 18:42 WIB
Pematangsiantar

Dituding Tak Disukai Kader, Timbul Lingga Justru Dapat Dukungan 8 PAC

28 Oktober 2025 | 18:18 WIB
Pematangsiantar

PWI Siantar Gelar UKW untuk Hasilkan Wartawan Profesional

28 Oktober 2025 | 17:41 WIB
Pematangsiantar

PWI Gelar UKW di Siantar Hotel, Sekjen Ingatkan Wartawan untuk Terus Belajar

28 Oktober 2025 | 13:51 WIB
Nasional

Gempal Berkekuatan 5.1 Guncang Pidie Aceh

28 Oktober 2025 | 13:13 WIB
Nasional

Banjir Merendam Sukabumi Ribuan Warga Mengungsi

28 Oktober 2025 | 13:01 WIB
Regional

Seratus Advokat Siap Tempur Usir TPL yang Dinilai Perampas Tanah Ulayat Batak

28 Oktober 2025 | 10:25 WIB
Regional

Dinas Kesehatan Sibolga Lakukan Pengukuran dan Publikasi Stunting

28 Oktober 2025 | 10:23 WIB
Regional

Sejumlah Tenaga Kesehatan Demo Kantor Bupati Tapteng

28 Oktober 2025 | 10:22 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com