Freddy menegaskan TNI menjunjung tinggi prinsip hukum dan kebebasan berpendapat. Ia juga mengingatkan publik agar tidak menyebarkan provokasi, disinformasi, fitnah, maupun ujaran kebencian.
Mahfud MD: Jika Dipaksakan, Negara Bisa Kacau
Dalam kesempatan berbeda, Mahfud MD turut menanggapi kabar rencana pelaporan tersebut.
Menurutnya, pernyataan Ferry mengenai isu darurat militer tidak bisa serta-merta dianggap sebagai fitnah.
“Pernyataan itu kan sebenarnya sudah menjadi pembicaraan publik. Kalau hal ini dipaksakan ke jalur hukum, bisa-bisa negara semakin kacau karena akan muncul banyak saksi dan keterangan resmi di pengadilan,” kata Mahfud MD dalam kanal YouTube Curhat Bang Denny Sumargo, yang ditayangkan pada Kamis (11/9/2025).
Kendati demikian, Mahfud menegaskan apabila TNI memiliki bukti yang kuat, proses hukum tetap dapat berjalan. Namun, ia menilai Ferry bukanlah provokator sebagaimana dikhawatirkan sebagian pihak.
Sementara itu, Polda Metro Jaya melalui Wakil Direktur Reserse Siber AKBP Fian Yunus menegaskan bahwa laporan pencemaran nama baik oleh institusi memang tidak bisa diproses berdasarkan putusan MK.
Ferry sendiri menegaskan tidak pernah berniat melarikan diri dan siap menghadapi proses hukum apabila benar-benar dilaporkan. (A46)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.