MENU
TNI Tidak Bisa Laporkan Ferry Irwandi, Mahfud MD: Negara Bisa Kacau Ji...
WA FB
Nasional

TNI Tidak Bisa Laporkan Ferry Irwandi, Mahfud MD: Negara Bisa Kacau Jika Dipaksakan

R Editor : Redaksi Sinata | 12 Sep 2025 | 16:55 WIB
TNI Tidak Bisa Laporkan Ferry Irwandi, Mahfud MD: Negara Bisa Kacau Jika Dipaksakan
Ferry Irwandi.

Jakarta, Sinata.id - Rencana pelaporan terhadap pendiri Malaka Project, Ferry Irwandi, menuai sorotan setelah TNI menyebut adanya dugaan tindak pidana yang lebih serius di balik kasusnya. Sebelumnya, upaya TNI untuk menjerat Ferry dengan pasal pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE dinyatakan tidak memungkinkan menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini terungkap dalam diskusi publik bertajuk “Bahaya Militerisme: Ancaman Pembela HAM dan Militerisasi Ruang Siber” yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil melalui siaran YouTube Imparsial, Jumat (12/9/2025). Dalam forum tersebut, Ferry mengaku heran atas langkah TNI yang terus mencari celah hukum untuk menjeratnya.

“Sampai sekarang saya tidak tahu mengapa saya diperkarakan sebegitu serius. Lalu disebut lagi ada tindak pidana yang lebih berat, saya jadi bingung, siapa yang sebenarnya saya sakiti?” ujar Ferry.

Ferry juga menyinggung pernyataan Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, serta Mahfud MD yang menegaskan posisi hukum sudah jelas.

“Saya hanya warga sipil biasa, tapi kok diperlakukan seperti ini. Padahal putusan MK sudah terang,” ucapnya.

Putusan MK: TNI Tidak Bisa Jadi Pelapor Pencemaran Nama Baik

Sebelumnya, Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) Mabes TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring, diketahui sempat berkonsultasi dengan Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik institusi.

Namun, langkah tersebut terbentur putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024, yang menegaskan bahwa lembaga atau badan hukum tidak dapat menjadi pelapor dalam kasus pencemaran nama baik.

Hanya individu yang merasa nama baiknya tercemar yang berhak melaporkan ke aparat penegak hukum.

Dengan demikian, TNI tidak memiliki kedudukan hukum untuk membawa perkara tersebut ke ranah pidana.

TNI Klaim Ada Dugaan Pidana Lebih Berat

Meski tidak dapat menempuh jalur UU ITE, TNI menegaskan pihaknya menemukan indikasi pelanggaran hukum lain terkait Ferry.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Marinir Freddy Ardianzah, menyatakan hal itu masih dalam kajian internal.

“TNI menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Konstitusi. Namun, kami melihat adanya dugaan tindak pidana lain yang lebih serius. Saat ini kami masih mengkaji ulang konstruksi hukum yang relevan,” ungkap Freddy.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.