Pematangsiantar, Sinata.id - Peristiwa melintasnya sebuah truk tronton berukuran besar bermuatan material besi di kawasan inti Kota Pematangsiantar pada Selasa, 8 Juli 2025, mengundang perhatian publik. Kendaraan bermuatan berat tersebut diketahui menuju lokasi pembangunan Gedung DPRD Kota Pematangsiantar, meskipun kawasan tersebut secara hukum merupakan zona larangan bagi kendaraan bertonase besar tanpa izin khusus.
Aktivitas truk dengan 22 roda itu menjadi sorotan karena bertentangan dengan ketentuan lalu lintas sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 169 ayat (1) dan (2), disebutkan bahwa kendaraan yang melebihi kelas jalan atau memasuki wilayah terbatas wajib memiliki izin resmi dari otoritas terkait.
Ironisnya, meskipun pelanggaran tersebut terjadi secara nyata dan terekam oleh masyarakat, hingga kini belum terlihat tindakan tegas dari aparat kepolisian. Kasat Lantas Polres Pematangsiantar, Iptu Friska Susana, mengaku belum menerima laporan resmi mengenai pelanggaran tersebut. “Terima kasih atas informasinya. Kami akan tindak jika kendaraan semacam itu kedapatan masuk kota,” ujarnya singkat, saat dikonfirmasi pada Kamis, 10 Juli 2025 lalu, dan menyebut peristiwa ini sebagai bentuk “kecolongan.”
Sikap serupa ditunjukkan oleh Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar. Kepala Bidang Perhubungan Darat, Agresia, menyatakan tidak mengetahui adanya kendaraan tronton yang melintas di jalur inti kota menuju Gedung DPRD. Padahal, kawasan tersebut merupakan wilayah yang diberlakukan pembatasan lalu lintas kendaraan berat berdasarkan regulasi teknis pengendalian muatan.
Sementara itu, proyek pembangunan Gedung DPRD yang dikerjakan oleh CV Bukit Sion dengan anggaran sebesar Rp6,59 miliar dari APBD Tahun Anggaran 2025 tersebut, semakin menuai kontroversi. Bukan hanya dari sisi lalu lintas, tetapi juga terkait proses pengadaan proyek yang dinilai sarat kejanggalan.
Legislator Mayoritas Diam, Hanya Satu yang Bersikap
Dari 30 anggota DPRD Kota Pematangsiantar, hanya satu yang secara terbuka menanggapi persoalan ini. Tongam Pangaribuan, anggota Komisi 3 DPRD, menyampaikan desakan agar aparat kepolisian bertindak sesuai aturan. “Jika memang regulasi melarang truk masuk ke inti kota, maka polisi harus bertindak tanpa tebang pilih,” tegasnya saat ditemui di ruang Komisi 3 pada 14 Juli 2025.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.