Namun Ketua Komisi 3 DPRD, Cindira, yang secara fungsional memiliki tanggung jawab langsung dalam pengawasan mitra kerja seperti Dinas Perhubungan, justru memilih tidak memberikan komentar meskipun telah dihubungi oleh wartawan. Sikap bungkam ini menambah kekecewaan masyarakat yang mengharapkan keberpihakan wakil rakyat terhadap aturan hukum.
Proyek pembangunan ini merupakan bagian dari program “Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Wilayah Kabupaten/Kota” di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR). Sayangnya, ketidakjelasan sikap dari otoritas pengawasan membuat publik mempertanyakan integritas proses pembangunan tersebut.
Dugaan Konflik Kepentingan dan Pelanggaran Etika Pengadaan
Keprihatinan masyarakat tidak berhenti pada pelanggaran lalu lintas saja. Informasi yang beredar di kalangan penyedia jasa konstruksi dan pemerhati anggaran publik menyebutkan adanya dugaan pengaturan atau “penggiringan” pemenang dalam proses tender proyek Gedung DPRD.
Dugaan ini menguat karena indikasi bahwa pemenang proyek telah ditentukan sebelum proses lelang secara resmi dibuka. Jika benar, maka hal tersebut mencederai asas transparansi, keadilan, dan akuntabilitas yang menjadi prinsip utama dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
Proyek dengan nilai miliaran rupiah ini semestinya menjadi ajang kompetisi terbuka antarpenyedia jasa konstruksi untuk mendapatkan hasil terbaik dan efisien bagi pembangunan daerah. Namun, jika proses pengadaannya telah direkayasa sejak awal, maka dampaknya bukan hanya menurunkan kualitas proyek, tetapi juga membuka ruang bagi praktik korupsi dan pemborosan anggaran.
Praktik semacam ini bukan semata-mata pelanggaran etika, melainkan dapat masuk dalam ranah pelanggaran hukum yang berdampak pada kerugian keuangan negara. Oleh karena itu, transparansi dalam proses tender serta pengawasan melekat dari aparat penegak hukum dan lembaga legislatif menjadi mutlak diperlukan.
Kepercayaan Publik Tergerus
Fenomena diamnya sebagian besar legislator serta lambannya respons aparat terhadap pelanggaran yang terjadi justru memunculkan preseden buruk dalam penegakan aturan. Ketika pelanggaran dilakukan atas nama proyek pemerintah, khususnya proyek lembaga legislatif itu sendiri, maka keberpihakan terhadap hukum seolah menjadi fleksibel.
Padahal, sebagai pemegang mandat rakyat, baik anggota dewan maupun aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga integritas sistem hukum dan tata kelola pemerintahan. Ketika pelanggaran seperti ini tidak ditindak secara tegas, maka kepercayaan publik terhadap institusi-institusi tersebut akan terkikis.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.