Mulai 1 Oktober 2025, seluruh masyarakat cukup menunjukkan KTP untuk mendapatkan layanan kesehatan di fasilitas yang bekerja sama dengan BPJS. Tidak ada lagi biaya tambahan. Tidak ada lagi penolakan perawatan karena kamar kelas 3 penuh. Pasien berhak dirawat di kelas lain tanpa dikenakan biaya tambahan—sebuah langkah besar untuk menghapus ketimpangan dalam layanan kesehatan.
Bupati Anton menyatakan bahwa Kabupaten Simalungun telah mempersiapkan seluruh mekanisme pelaksanaan, termasuk pengawasan, pemetaan fasilitas, serta pemantauan kualitas pelayanan setiap puskesmas dan rumah sakit.
Selain itu, Simalungun juga mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 28.435.470.915 dari Pemerintah Provinsi Sumut, yang sebagian diarahkan untuk memperkuat layanan publik, termasuk penambahan fasilitas dan peningkatan kesejahteraan tenaga kesehatan.
“Ini bukan tentang anggaran semata. Ini tentang keberpihakan kepada warga,” ujar Bupati. Mengajak Warga Terlibat: UHC Berhasil Jika Disadari Bersama Pemberlakuan UHC ibarat membuka gerbang baru bagi masyarakat. Namun keberhasilan sebuah sistem tidak hanya ditentukan oleh pemerintah. Masyarakat diminta memastikan status kepesertaan aktif, melakukan update data secara berkala, serta memanfaatkan layanan kesehatan sejak dini.
“Program ini dibuat agar masyarakat tidak terlambat berobat. Jangan tunggu parah. Jangan tunggu kondisi darurat. Manfaatkan fasilitas yang sudah tersedia,” tegas Dinas Kesehatan.
Sementara tenaga medis di seluruh wilayah telah diminta untuk meningkatkan pelayanan, memperbaiki alur administrasi, dan mengurangi antrean yang tidak perlu. Peningkatan kualitas layanan dianggap sebagai ujung tombak keberhasilan UHC—karena yang akan dinilai masyarakat bukan angka, tetapi pengalaman nyata saat berobat.
Di tengah berbagai reformasi ini, Pemkab Simalungun berharap masyarakat semakin sadar bahwa kesehatan bukan sekadar layanan teknis, tetapi fondasi kehidupan yang layak. Dengan UHC yang sudah resmi diberlakukan, pemerintah menegaskan bahwa kesehatan bukan privilese, tetapi hak untuk semua warga tanpa kecuali. [a27]
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.