MENU
Usai Diperiksa KPK, Japto Soerjosoemarno Pilih Bungkam: “Tanya Penyidi...
WA FB
Nasional

Usai Diperiksa KPK, Japto Soerjosoemarno Pilih Bungkam: “Tanya Penyidik Dong”

J Editor : Jansen Siahaan | 10 Mar 2026 | 16:35 WIB
Usai Diperiksa KPK, Japto Soerjosoemarno Pilih Bungkam: “Tanya Penyidik Dong”
Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan (KPK). (antara)

Jakarta, Sinata.id — Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, memilih irit bicara usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2026).

Japto diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Saat dimintai keterangan oleh awak media mengenai materi pemeriksaan, Japto enggan memberikan penjelasan rinci.

“Tanya penyidik dong, kok tanya sama saya,” kata Japto singkat setelah keluar dari ruang pemeriksaan.

Diperiksa Sekitar Empat Jam

Japto diketahui menjalani pemeriksaan selama sekitar empat jam. Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.00 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 13.20 WIB.

Ketika kembali dicecar pertanyaan oleh wartawan mengenai isi pemeriksaan maupun penyitaan sejumlah kendaraan miliknya oleh KPK, Japto tetap memilih bungkam.

Menurutnya, kehadirannya di lembaga antirasuah tersebut semata-mata untuk memenuhi kewajiban hukum sebagai warga negara.

“Saya datang untuk memenuhi tanggung jawab hukum saya,” ujarnya singkat.

Tiga Perusahaan Tambang Jadi Tersangka

Dalam pengembangan perkara ini, KPK telah menetapkan tiga perusahaan tambang batu bara sebagai tersangka korporasi pada Februari 2026.

Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa ketiga perusahaan itu diduga terlibat dalam praktik gratifikasi bersama Rita Widyasari.

“Ketiga korporasi tersebut diduga bersama-sama dengan RW melakukan penerimaan gratifikasi,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, 19 Februari 2026.

Penyidik sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak perusahaan, termasuk Direktur Utama PT SKN Johansyah Anton Budiman, Direktur PT SKN Rifando, serta staf keuangan PT ABP, Yospita Feronika Br Ginting.

Dugaan Fee Produksi Batu Bara

KPK menduga praktik gratifikasi tersebut berkaitan dengan pungutan fee produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara.

Dalam skema tersebut, Rita diduga mematok tarif antara US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara yang diambil oleh perusahaan tambang di wilayah tersebut.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.