Menurutnya, jawaban yang diberikan KPU Kota Pematangsiantar selama ini masih bersifat naratif dan belum disertai dokumen yang diminta.
Akan Tempuh Sengketa Informasi
Seniman memastikan akan mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi ke Komisi Informasi dalam waktu dekat.
Tidak hanya kepada KPU Kota Pematangsiantar, sengketa informasi juga direncanakan diajukan terhadap Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan PKBM Budaya Jakarta guna memperoleh dokumen yang berkaitan dengan riwayat serta legalitas ijazah Paket C yang digunakan.
Ia menegaskan persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut dokumen pendidikan seseorang, melainkan juga berkaitan dengan transparansi dan integritas penyelenggaraan pemilu.
“Rakyat berhak mengetahui apakah wakil-wakil yang duduk di DPRD telah melalui proses verifikasi yang sah dan dapat dibuktikan. Demokrasi tidak boleh berdiri di atas dokumen yang tidak jelas atau tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak KPU Kota Pematangsiantar maupun Timbul terkait pernyataan dan pertanyaan yang disampaikan Seniman. (SN10)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.