Jakarta, Sinata.id – Viral di media sosial perihal adanya warga negara Indonesia (WNI) yang diduga sudah lama bergabung dengan tentara Israel atau Israel Defense Forces (IDF).
Pengamat Hubungan Internasional dan Terorisme dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Robi Sugara, menegaskan tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Kewarganegaraan.
“Itu melanggar UU Kewarganegaraan. Jika ada warga negara ikut gabung dengan tentara negara lain dan loyal pada negara lain, maka kewarganegaraannya akan dicabut,” kata Robi kepada tvOnenews.com, Selasa (17/2/2026).
Menurut Robi, persoalan ini bukan hanya soal pencabutan kewarganegaraan. Ada konsekuensi pidana yang jauh lebih berat jika WNI tersebut bergabung dengan militer negara yang sedang terlibat perang.
Ia menegaskan, keterlibatan dalam konflik bersenjata di luar negeri dapat mengkategorikan seseorang sebagai kombatan asing atau foreign fighter yang berpotensi dijerat Undang-Undang Terorisme di Indonesia.
“Jika ikut gabung dengan tentara yang mana negara tersebut sedang berperang, maka bisa disebut foreign fighter dan bisa dikenakan UU terorisme,” tegasnya.
Artinya, selain kehilangan status sebagai warga negara Indonesia, yang bersangkutan juga dapat menghadapi proses hukum pidana dengan ancaman pasal terorisme.
Diketahui, Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel dan secara politik luar negeri konsisten mendukung perjuangan Palestina. Namun demikian, Robi menyebut ada pengecualian dalam kondisi tertentu.
“Kecuali ada izin presiden,” ujarnya singkat.
Dugaan WNI Bergabung dengan IDF
Sebagai informasi, satu warga negara Indonesia (WNI) diduga menjadi tentara Israel di tengah agresi di Jalur Gaza, Palestina.
Menurut informasi dari organisasi nonpemerintahan Israel Hatzlacha yang dirilis Al Jazeera, tercatat lebih dari 50.000 tentara asing dari berbagai negara, terutama Barat, bergabung dengan pasukan Israel. Mereka yang bergabung memiliki setidaknya kewarganegaraan ganda dan memiliki paspor selain dari Israel.
Dari data tersebut, tercatat satu orang diduga WNI yang memiliki kewarganegaraan ganda bergabung dengan pasukan Israel. WNI tersebut diduga telah bergabung dengan IDF sejak empat tahun lalu, yakni sejak usianya 20 tahun hingga kini berusia 25 tahun.
Tanggapan Kementerian Luar Negeri
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menanggapi isu seorang warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi anggota Israel Defense Forces atau Pasukan Pertahanan Israel.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.