Tapanuli Tengah, Sinata.id - Sebayak 196 siswa dari MAN 3 Tapanuli Tengah (Tapteng) melaksanakan Wisuda Tahfidz Qur'an dan Haflah Akhirussanah.
Kegiatan ini sebagai penanda masa pembelajaran di tingkat Madrasah Aliyah telah selesai dilaksanakan.
Wisuda dihadiri Wakil Bupati Tapteng Mahmud Efendi di GOR Pandan, pada Rabu (15/4/26) sore.
Tema wisuda adalah "Membangun Generasi Qur'ani sebagai Ikhtiar Menyelamatkan Semesta".
Wakil Bupati Tapteng menyatakan dukungannya dan mengingatkan generasi Qur'ani bukan hanya mereka yang mampu menghafal ayat-ayat suci Al-Qur'an.
Melainkan juga yang mampu memahami, mengamalkan, dan menjadikan nilai-nilai Al-Qur'an sebagai pedoman hidup.
Sehingga lahir pribadi-pribadi yang jujur, berakhlak mulia, peduli terhadap sesama, serta memiliki tanggung jawab dalam menjaga keseimbangan kehidupan di muka bumi.
Disebutnya, menjadi seorang penghafal Al-Qur'an adalah amanah yang besar.
“Jagalah hafalan kalian, amalkan dalam kehidupan sehari-hari, dan jadilah teladan di tengah masyarakat. Kalian adalah generasi pilihan yang diharapkan mampu membawa cahaya kebaikan, tidak hanya untuk diri sendiri tetapi juga bagi lingkungan sekitar," kata Mahmud.
Wabup mengatakan, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah berharap ke depan akan semakin banyak lahir generasi Qur'ani dari daerah ini.
Tidak hanya unggul dalam bidang keagamaan, namun juga berkontribusi dalam pembangunan daerah, menjaga persatuan, serta menjadi solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.
Kepala MAN 3 Tapteng Hj. Juraidah Siregar menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Tapteng yang selalu mendukung MAN 3 Tapteng.
Terlebih saat bencana melanda daerah ini dan MAN 3 ikut terdampak.
"Kami sangat merasakan dukungan Pemkab Tapteng karena pasca terjadinya bencana alam, alat berat dan truk didatangkan ke sekolah membantu membersihkan sedimen yang dibawa banjir bisa cepat diangkut dari sekolah," tukasnya. (SN16)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.