MENU
Wakapolri Sebut Ancaman Terorisme Kini Bergeser ke Ruang Digital
WA FB
Nasional

Wakapolri Sebut Ancaman Terorisme Kini Bergeser ke Ruang Digital

J Editor : Jansen Siahaan | 21 May 2026 | 12:42 WIB
Wakapolri Sebut Ancaman Terorisme Kini Bergeser ke Ruang Digital
Pelaksanaan Rakernis Densus 88 AT Polri 2026. (istimewa)

Jakarta, Sinata.id – Perubahan pola penyebaran paham radikalisme dan ekstremisme di era digital menjadi perhatian utama dalam Rapat Kerja Teknis Densus 88 Antiteror Polri 2026.

Dalam forum tersebut, Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Pol Dedi Prasetyo, menilai ancaman terorisme kini berkembang semakin dinamis dan sulit dideteksi melalui pendekatan konvensional.

Menurut Dedi, pola ancaman saat ini tidak lagi didominasi kelompok besar dengan struktur organisasi yang jelas, melainkan bergerak melalui jejaring digital, simpatisan lepas, serta pengaruh algoritma media sosial yang mampu membentuk pola pikir ekstrem secara tersembunyi.

Rakernis Densus 88 Antiteror Polri Tahun Anggaran 2026 turut dihadiri Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol (Purn) Eddy Hartono, serta Kepala Densus 88 AT Polri, Irjen Pol Sentot Prasetyo.

Pertemuan tersebut membahas arah kebijakan penanggulangan terorisme yang kini lebih menitikberatkan pada pencegahan dini, penguatan literasi digital, dan perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya anak dan remaja.

Dalam arahannya, Wakapolri menegaskan strategi penanganan terorisme harus menyesuaikan perkembangan ancaman yang semakin terfragmentasi. Ia menyebut pelaku ekstremisme modern tidak selalu terhubung dalam organisasi formal, melainkan terbentuk dari paparan informasi digital dan pengaruh lingkungan sosial.

Selain itu, fenomena ekstremisme saat ini dinilai bersifat “glocal”, yakni ketika isu global dapat dengan cepat memengaruhi kondisi sosial di tingkat lokal melalui media digital dan platform daring.

Perhatian khusus juga diarahkan pada meningkatnya paparan radikalisme terhadap generasi muda. Berdasarkan data Densus 88 AT Polri per 19 Mei 2026, tercatat 115 anak tergabung dalam kelompok True Crime Community (TCC), sementara 132 anak lainnya terindikasi terpapar paham radikal di sejumlah daerah di Indonesia.

Dedi menilai angka tersebut harus dipahami sebagai indikasi ancaman yang lebih besar sehingga langkah pencegahan perlu dilakukan sejak dini. Pendekatan terhadap anak, menurutnya, harus mengedepankan perlindungan dan rehabilitasi, bukan semata penindakan hukum.

Untuk mendukung upaya tersebut, Densus 88 AT Polri mendorong penerapan socioecological model yang melibatkan keluarga, sekolah, komunitas, pemerintah daerah, hingga ruang digital sebagai bagian dari sistem perlindungan bersama.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.