MENU
Warga Dairi Ultimatum Menteri LH Cabut Izin Lingkungan PT Dairi Prima...
WA FB
Regional

Warga Dairi Ultimatum Menteri LH Cabut Izin Lingkungan PT Dairi Prima Mineral

T Editor : Tigor Munthe | 05 Jun 2026 | 21:44 WIB
Warga Dairi Ultimatum Menteri LH Cabut Izin Lingkungan PT Dairi Prima Mineral
Warga Dairi melakukan aksi. (Foto: Istimewa)

Menurutnya, dalam putusan tersebut disebutkan bahwa wilayah pertambangan PT DPM berada di kawasan yang rawan bencana dan tidak layak untuk aktivitas pertambangan.

"Terbitnya SKKLH PT DPM Tahun 2026 merupakan bentuk pengabaian terhadap putusan pengadilan yang telah menyatakan kawasan tersebut rawan bencana dan tidak layak ditambang," ujar Judianto. WALHI Minta Menteri Evaluasi Keputusan Pengkampanye WALHI Nasional, Wahyu Eka Styawan, menyebut keberatan warga Dairi seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan lingkungan hidup.

Menurutnya, penerbitan izin tersebut dinilai tidak mengedepankan prinsip kehati-hatian dan berpotensi mengancam keselamatan lingkungan serta masyarakat setempat.

"Momen Hari Lingkungan Hidup Sedunia seharusnya menjadi refleksi bagi pemerintah untuk meninjau ulang keputusan yang berpotensi merampas ruang hidup warga," katanya.

Dukungan terhadap warga Dairi juga datang dari sejumlah organisasi masyarakat sipil seperti JATAM, WALHI Nasional, Forum Adil Sejahtera (FAS), Perantau Dairi, serta Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BEM FH UI).

Melalui surat keberatan tersebut, warga Dairi mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI, Mohammad Jumhur Hidayat, segera mencabut SKKLH PT DPM Tahun 2026 demi melindungi keselamatan lingkungan hidup dan masyarakat di Kabupaten Dairi. (A08)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.