Tapteng, Sinata.id – Puluhan ribu kubik kayu gelondongan yang mengalir di Sungai Aek Garoga, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), belakangan dituding berasal dari aktivitas PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS). Namun tudingan tersebut dibantah keras oleh sejumlah warga Desa Anggoli, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, Selasa (16/12/2025).
Masyarakat setempat mengaku tidak terima jika kayu-kayu tanpa pemilik tersebut langsung diarahkan berasal dari lahan PT TBS. Menurut mereka, perlu dilakukan pengecekan fakta lapangan secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir aliran sungai.
Harus dikaji ulang. Dicek langsung di lapangan dari hulu sampai ke hilir. Dari mana mungkin kayu gelondongan yang jumlahnya puluhan ribu kubik itu berasal dari lahan PT TBS, ujar salah seorang warga.
Warga juga menilai, jangan sampai dalam kondisi bencana seperti ini, pihak tertentu justru mengkambinghitamkan perusahaan yang selama ini dinilai tertib dalam pengelolaan lahan.
Amalea Ndraha, warga Dusun III Desa Anggoli, menegaskan bahwa secara geografis, bila terjadi longsor di kawasan PT TBS, kayu gelondongan justru akan hanyut ke Sungai Sibabangun, bukan ke Sungai Aek Garoga.
Kalau memang ada longsor, otomatis kayu hanyutnya ke Sungai Sibabangun, bukan ke Aek Garoga. Jadi siapa pun yang bilang kayu itu dari PT TBS, silakan cek langsung ke lapangan, jangan asal omon-omon, tegas Amalea.
Ia juga menantang aparat penegak hukum untuk mengecek langsung area perbukitan perkebunan PT TBS. Menurutnya, bila ditemukan potongan kayu di sana, barulah tudingan itu bisa dipertimbangkan.
Kalau pun ada kayu di sana, apa mungkin kayu itu bisa menyeberang atau melompat ke bukit sebelah dan masuk ke Sungai Garoga? ujarnya mempertanyakan.
Sementara itu, pascabencana banjir bandang dan longsor yang melanda wilayah Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri diketahui tengah melakukan penyelidikan. Hal ini ditandai dengan pemasangan spanduk informasi di pintu masuk kawasan PT TBS bertuliskan Dalam Proses Penyelidikan , berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: SP.GAS/811/XII/RES.5.3./2025/TIPIDTER tertanggal 5 Desember 2025.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.