Jakarta, Sinata.id – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Selasa (10/2/2026).
Dalam permohonannya, Yaqut menggugat sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Dalam perkara ini, KPK melalui pimpinan lembaga bertindak sebagai pihak termohon.
Langkah hukum tersebut ditempuh setelah Yaqut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota dan layanan haji di Kementerian Agama (Kemenag). KPK menyatakan telah menemukan indikasi praktik gratifikasi, suap, serta penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota dan penunjukan layanan haji yang diduga merugikan keuangan negara serta berdampak pada pelayanan jemaah.
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat Kemenag, penyelenggara perjalanan ibadah haji, hingga pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengaturan kuota dan fasilitas haji. Penyidik menyebut dugaan praktik tersebut berlangsung secara sistematis dan melibatkan sejumlah pihak internal kementerian.
Melalui gugatan praperadilan ini, tim kuasa hukum Yaqut berupaya menguji prosedur penetapan tersangka, termasuk keabsahan alat bukti serta mekanisme penyidikan yang dilakukan KPK.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa (24/2/2026) pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang 2 PN Jakarta Selatan. Perkara ini akan diperiksa oleh hakim tunggal yang akan menilai legalitas tindakan penyidik KPK.
KPK Hormati Hak Hukum Tersangka
KPK menyatakan menghormati langkah hukum yang diambil Yaqut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak setiap tersangka.
“KPK menghormati hak hukum tersangka Saudara YCQ yang mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024,” ujarnya.
Budi memastikan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, baik secara formil maupun materiil, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menyampaikan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengonfirmasi bahwa kuota haji termasuk dalam lingkup keuangan negara. Saat ini, KPK masih menunggu finalisasi penghitungan kerugian negara.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.