MENU
Yusril Tegaskan Penempatan Anggota Polri di Jabatan Tertentu Tetap Sah
WA FB
Nasional

Yusril Tegaskan Penempatan Anggota Polri di Jabatan Tertentu Tetap Sah

J Editor : Jansen Siahaan | 22 Jan 2026 | 10:22 WIB
Yusril Tegaskan Penempatan Anggota Polri di Jabatan Tertentu Tetap Sah
Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi. (cnn)

Jakarta, Sinata.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa ketentuan penempatan anggota Polri pada jabatan tertentu tetap sah dan berlaku secara hukum.

Penegasan tersebut disampaikan sebagai respons atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin, 19 Januari 2026.

Menurut Yusril, MK secara tegas menolak permohonan uji materiil yang diajukan dua pemohon terhadap Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Karena permohonan tersebut ditolak, seluruh norma yang diuji dinyatakan tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Artinya, ketentuan mengenai jabatan yang dapat diduduki perwira Polri aktif, sepanjang berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, tetap sah secara hukum,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis (22/1/2026).

Putusan MK dan Sikap Pemerintah

Yusril menjelaskan, dalam pertimbangan hukumnya, MK memang menyampaikan pandangan bahwa pengaturan mengenai penempatan anggota Polri idealnya diatur melalui undang-undang, bukan melalui peraturan pemerintah. Namun, pandangan tersebut tidak mengubah amar putusan yang secara jelas menyatakan penolakan permohonan uji materiil.

“Pandangan Mahkamah Konstitusi kami pahami sebagai rekomendasi konstitusional, bukan sebagai larangan. Selama norma undang-undang masih berlaku, pemerintah memiliki dasar hukum untuk menindaklanjutinya,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 tidak membatalkan ketentuan yang selama ini mengatur penempatan anggota Polri aktif pada jabatan tertentu yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.

Pemerintah Lanjutkan Penyusunan RPP

Terkait penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penataan jabatan yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif, Yusril memastikan pemerintah tetap melanjutkan proses tersebut. Menurutnya, RPP diperlukan sebagai solusi sementara sambil menunggu revisi Undang-Undang Polri dan Undang-Undang ASN.

Menanggapi pernyataan salah satu anggota DPR yang meminta agar penyusunan RPP dihentikan, Yusril menilai hal tersebut merupakan pendapat pribadi dan belum mencerminkan sikap resmi lembaga legislatif.

“Sikap DPR baru dapat dikatakan resmi apabila diputuskan dalam rapat paripurna. Karena itu, pemerintah tetap melanjutkan penyusunan RPP ini,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.