Yusril menambahkan, meskipun revisi Undang-Undang Polri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026, revisi Undang-Undang ASN belum menjadi agenda pembahasan. Padahal, Undang-Undang ASN secara eksplisit membuka ruang pengisian jabatan tertentu oleh unsur TNI dan Polri.
“Jika hanya Undang-Undang Polri yang direvisi sementara Undang-Undang ASN tidak, maka ketentuan dalam UU ASN tetap memungkinkan penempatan anggota Polri di jabatan nonkepolisian. Karena itu, RPP diperlukan untuk menata dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Progres Penyusunan RPP
Yusril mengungkapkan bahwa penyusunan RPP saat ini dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Kementerian Sekretariat Negara, di bawah koordinasi dan supervisi Kemenko Kumham Imipas.
Ia menyebutkan bahwa proses penyusunan telah menunjukkan progres signifikan, meskipun rincian jabatan yang dapat diisi oleh personel Polri belum dapat dipublikasikan.
“Target kami, RPP ini dapat diselesaikan dan diterbitkan pada akhir Januari 2026 sebagai pengaturan sementara hingga revisi Undang-Undang Polri dan Undang-Undang ASN dilakukan,” pungkas Yusril. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.