MENU
216.607 Warga Tapanuli Utara Masuk Desil 1–5, Ini Penjelasan Dinsos
WA FB
Regional

216.607 Warga Tapanuli Utara Masuk Desil 1–5, Ini Penjelasan Dinsos

J Editor : Jansen Siahaan | 29 Jan 2026 | 12:17 WIB
216.607 Warga Tapanuli Utara Masuk Desil 1–5, Ini Penjelasan Dinsos
Kepala Dinas Sosial Tapanuli Utara, Bontor Hutasoit. (sinata)

Taput, Sinata.id — Banyaknya keluhan masyarakat desa terkait terhapusnya nama mereka dari daftar penerima bantuan sosial (bansos) pemerintah mendorong perlunya penjelasan terbuka mengenai sistem desil yang digunakan sebagai acuan penentuan penerima bantuan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Sejumlah warga mengaku keberatan dan mempertanyakan peran perangkat desa setelah tidak lagi tercantum sebagai penerima bantuan sosial. Untuk menjernihkan persoalan tersebut serta menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat, media mendatangi Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) guna meminta penjelasan resmi.

Kepala Dinsos Bontor Hutasoit, menjelaskan bahwa berdasarkan proyeksi Badan Pusat Statistik (BPS) hingga awal 2026, jumlah penduduk Kabupaten Taput diperkirakan berkisar antara 329 ribu hingga 331 ribu jiwa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 216.607 jiwa tercatat berada dalam kategori Desil (pembagian kelompok masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan) 1 hingga Desil 5.

“Data ini merupakan data terbaru yang disampaikan kepada kami dan berlaku per 1 Januari 2026. Sebanyak 216.607 jiwa di Taput masuk dalam Desil 1 sampai Desil 5 dan tersebar di 15 kecamatan,” ujar Bontor kepada media, Kamis (29/1/2026).

Ia menegaskan bahwa penetapan kategori desil tersebut bukan dilakukan oleh pemerintah desa maupun Dinsos daerah, melainkan merupakan hasil survei dan asesmen ulang yang dilakukan oleh Kemensos melalui data yang dihimpun BPS.

“Dengan jumlah tersebut, artinya masyarakat telah melalui proses survei dan penilaian dari pemerintah pusat. Jadi, bukan data yang dikeluarkan oleh desa atau Dinsos daerah,” jelasnya.

Bontor berharap informasi mengenai sistem desil ini dapat tersosialisasi dengan baik kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kecurigaan maupun kesalahpahaman terhadap aparatur desa.

Sementara itu, Pengamat Sosial Taput Irfansyah Sianipar, menjelaskan bahwa istilah desil bantuan sosial merupakan sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan rumah tangga ke dalam 10 kategori berdasarkan kondisi ekonomi.

“Desil 1 adalah kelompok masyarakat paling miskin, sedangkan Desil 10 merupakan kelompok paling sejahtera,” ujar Irfansyah.

Ia memaparkan bahwa sistem desil digunakan sebagai filter utama dalam menentukan kelayakan penerima berbagai program bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), PBI-JKN, hingga KIP Kuliah.

Secara umum, pembagian desil dan keterkaitannya dengan bantuan sosial adalah sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.