Simalungun, Sinata.id – Seorang pria berinisial NPT alias UT (52), residivis kasus narkotika yang sebelumnya pernah dipenjara selama tujuh tahun, kembali ditangkap aparat kepolisian karena diduga terlibat dalam peredaran sabu di Kabupaten Simalungun.
Tersangka diamankan personel Polsek Dolok Batu Nanggar pada Senin (11/5/2026) di kediamannya yang berada di Huta III Purwosari, Nagori Dolok Tenera, Kecamatan Dolok Batu Nanggar.
Saat petugas tiba di lokasi, tersangka diduga berusaha melarikan diri dengan melompati tembok rumah sambil membawa sebuah tas berwarna biru. Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga ke area ladang ubi milik warga.
Dalam upaya melarikan diri tersebut, tersangka sempat membuang tas yang dibawanya. Namun, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta tas yang berisi sejumlah paket diduga sabu.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun.
“Polri akan terus hadir melindungi masyarakat dari ancaman narkoba. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Simalungun,” ujar AKP Verry, Kamis (14/5/2026).
Sementara itu, Kapolsek Dolok Batu Nanggar, AKP Gunawan Sembiring, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai rumah tersangka kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Dolok Batu Nanggar langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi sekitar pukul 11.00 WIB.
“Begitu personel tiba di lokasi, tersangka langsung kabur dengan melompati tembok rumah dan berlari ke arah ladang. Petugas segera melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankannya,” kata AKP Gunawan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa paket diduga sabu dalam plastik klip kecil dan sedang, timbangan digital, kaca pirex, alat hisap sabu, plastik klip kosong, korek api, telepon genggam, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.
Polisi juga mengungkap bahwa NPT alias UT merupakan residivis kasus narkoba yang pernah ditangkap pada 2019 dan divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Simalungun.
Meski sempat menjalani hukuman penjara, tersangka diduga kembali menjalankan bisnis haram tersebut setelah bebas.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.