Toba, Sinata.id – Seorang anak dari warga Parparean, Kabupaten Toba, menyampaikan jeritan hati dan permohonan keadilan terkait kasus hukum yang menimpa orang tuanya, Daulat Napitupulu dan Lumongga Boru Aruan.
Melalui pernyataannya kepada media, Ruben mengaku tidak terima jika orangtuanya dinyatakan bersalah, sementara pihak lain yang terlibat dalam proses penerbitan sertifikat hingga transaksi pembelian lahan dinyatakan bebas.
“Saya selaku anak menyatakan tidak terima kalau orangtua kami, Daulat Napitupulu dan Lumongga Boru Aruan, dinyatakan bersalah sementara BPN Kabupaten Toba dan Kementerian Perhubungan bebas. Bagaimana mungkin ini terjadi, padahal orangtua kami hanya mengikuti arahan untuk membuat sertifikat karena tanah tersebut sudah puluhan tahun dikuasai,” ujar Ruben Napitupulu, Selasa (26/5/2026).
Menurutnya, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program pemerintah. Sertifikat tanah diterbitkan melalui program tersebut sebelum akhirnya pemerintah melakukan pembelian lahan.
“Pemerintah yang membuat program PTSL dan menerbitkan sertifikat, kenapa kami yang diperkarakan sementara semua pihak tersebut dinyatakan bebas demi hukum? Pemerintah juga yang melakukan penawaran untuk membeli tanah kami,” katanya.
Ruben mempertanyakan mengapa keluarganya justru diproses hukum setelah transaksi pembelian lahan dilakukan pemerintah. Ia menilai ada kejanggalan dalam rentang waktu proses hukum yang dinilai terlalu singkat.
“Kenapa jeda waktunya sangat dekat? Salahkah jika kami merasa seperti dijebak? PK sudah dilakukan, tetapi kami tetap dikalahkan,” ungkapnya.
Ia juga menyebut pada November 2025, Kementerian Pekerjaan Umum mengeluarkan surat resmi yang menyatakan sebagian kecil tanah mereka berada dalam Garis Sempadan Danau (GSD), yakni sekitar 10 meter persegi dari total luas 11.710 meter persegi.
Selain itu, Ruben mengaku keluarganya menolak mengeluarkan “uang siluman” demi memenangkan perkara tersebut karena meyakini proses sertifikasi tanah yang dilakukan sudah sesuai aturan.
“Kami yakin proses hukum kami benar ketika membuat sertifikat berdasarkan program pemerintah. Kami juga percaya telah membantu pengembangan daerah dengan merelakan tanah kami dibeli pemerintah,” ujarnya.
Ruben kemudian memaparkan kronologi penguasaan lahan tersebut. Ia menyebut sejak tahun 1986, lahan di kawasan Pasir Putih, Porsea, telah dikelola orangtuanya untuk pertanian dan perikanan.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.