MENU
Ketua DPRK Aceh Singkil Minta Mendagri Cabut Keputusan Pengalihan 4 Pu...
WA FB
Nasional

Ketua DPRK Aceh Singkil Minta Mendagri Cabut Keputusan Pengalihan 4 Pulau ke Tapteng

R Editor : Redaksi Sinata | 04 Jun 2025 | 20:15 WIB
Ketua DPRK Aceh Singkil Minta Mendagri Cabut Keputusan Pengalihan 4 Pulau ke Tapteng
IMG20250604115858

Geografis dan Aksesibilitas Pulau

Keempat pulau yang kini dipertanyakan status wilayahnya adalah Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Tokong. Secara geografis, pulau-pulau ini terletak sangat dekat dengan Kabupaten Aceh Singkil.

Jarak dari Pelabuhan Singkil ke keempat pulau tersebut hanya sekitar 20 hingga 40 kilometer, dan bisa ditempuh menggunakan kapal motor dalam waktu sekitar 1 hingga 1,5 jam, tergantung kondisi cuaca. Dalam keadaan normal, rute ini lebih cepat diakses dari Aceh Singkil daripada dari Tapanuli Tengah.

Sementara itu, jarak dari pelabuhan Tapanuli Tengah ke keempat pulau tersebut lebih jauh, memerlukan waktu tempuh yang lebih lama. Hal ini semakin menguatkan argumen bahwa pulau-pulau tersebut lebih terhubung dengan Aceh Singkil secara geografis dan sosial-ekonomi, daripada dengan Tapanuli Tengah.

Kekhawatiran Masyarakat Aceh Singkil

Masyarakat Aceh Singkil mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan ini. Mereka mengingatkan bahwa secara historis, pulau-pulau tersebut termasuk dalam wilayah Kabupaten Aceh Selatan, yang kemudian dimekarkan menjadi Kabupaten Aceh Singkil. Mereka juga menambahkan bahwa masyarakat yang tinggal di pulau-pulau tersebut sudah lama menjalin hubungan sosial dan ekonomi dengan Aceh Singkil.

Salah satu tokoh masyarakat Aceh Singkil menyatakan, “Kami tidak ingin pulau-pulau ini jatuh ke tangan Tapanuli Tengah. Ini tanah Aceh, yang sudah menjadi bagian dari Aceh Singkil sejak pemekaran dulu. Kami ingin pemerintah meninjau kembali keputusan ini demi keadilan bagi kami.”

Tuntutan Agar Keputusan Ditinjau Kembali

Para anggota DPR dan DPD RI yang hadir di lokasi menekankan pentingnya untuk meninjau kembali keputusan Kemendagri. Mereka menuntut agar keempat pulau tersebut kembali menjadi bagian dari Kabupaten Aceh Singkil sesuai dengan kesepakatan yang telah ada dan ditandatangani sejak 1992.

"Kami akan terus berjuang untuk mengembalikan keempat pulau ini ke pangkuan Aceh. Kami akan menggunakan segala saluran yang ada untuk memastikan bahwa keputusan ini dapat dibatalkan," ujar Anzhari Cage, salah satu anggota DPD RI dari Aceh.

Kesepakatan yang Tidak Pernah Dibatalkan

H Amaliun kembali menegaskan, kesepakatan antara Gubernur Sumatera Utara dan Gubernur Aceh pada tahun 1992 sangat jelas, dan hingga saat ini, kesepakatan tersebut belum pernah dibatalkan oleh kedua provinsi.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.