Sibolga, Sinata.id - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Sibolga dalam perkara penganiayaan yang menjerat terdakwa Marhusor M. Parulian Situmeang menuai sorotan dari pihak korban.
Korban, Nurencilina Situmeang (61), mengaku kecewa atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim karena dinilai belum memenuhi rasa keadilan.
Majelis hakim yang diketuai Rizal Ihutraja Sinurat bersama hakim anggota Adrinaldi dan Sakirin menjatuhkan hukuman penjara selama empat bulan kepada terdakwa. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fahri Rahmadani, dan Ujang Suryana, yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 10 bulan.
Selain itu, terdakwa juga tidak menjalani penahanan meski telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan.
“Sebagai korban, saya merasa keadilan belum sepenuhnya terpenuhi. Hukuman yang dijatuhkan terlalu ringan dibandingkan perbuatan yang dilakukan terdakwa. Apalagi terdakwa tidak ditahan, padahal dalam putusan dinyatakan terbukti bersalah,” ujar Nurencilina, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut membuat terdakwa masih bebas beraktivitas dan diduga beberapa kali melontarkan ucapan yang menyinggung perasaannya.
Bermula dari Cekcok di Desa Gonting Mahe
Kasus ini bermula pada 1 Mei 2025 sekitar pukul 11.30 WIB di Desa Gonting Mahe, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Berdasarkan fakta persidangan, Nurencilina bersama kakaknya, Samsinur Situmeang, sedang memenuhi panggilan Kepala Desa Gonting Mahe ketika berpapasan dengan terdakwa yang mengendarai sepeda motor.
Percakapan singkat di lokasi kemudian berujung cekcok. Terdakwa disebut menghentikan kendaraannya dan mengejar kedua korban hingga ke depan rumah Samsinur Situmeang.
Dalam insiden tersebut, terdakwa diduga melakukan kekerasan fisik terhadap kedua korban menggunakan tangan, tendangan, serta gagang sapu aluminium.
“Kami dikejar sampai ke rumah. Kakak saya juga dipukuli di rumahnya. Kami berdua perempuan, sedangkan pelaku laki-laki, sehingga tidak mampu melawan,” kata Nurencilina.
Akibat kejadian itu, Nurencilina mengalami luka lecet pada jari tengah dan memar di pergelangan tangan kanan. Sementara Samsinur mengalami luka memar di bagian punggung. Cedera kedua korban diperkuat melalui hasil Visum et Repertum RSUD Pandan yang diterbitkan pada Juni 2025.
Terbukti Melanggar Pasal Penganiayaan
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.