Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Kuasa Hukum Horas Hasugian Desak Proses Hukum Dilanjutkan ke Kejaksaan, Pemeriksaan Tersangka Dipercepat

Editor: Redaksi Sinata.id
3 Juli 2025 | 22:03 WIB
Rubrik: Regional
ferry sp sinamo, sh., mh., cpm., cparb.

Ferry SP Sinamo, SH., MH., CPM., CPArb.

Pakpak Bharat, Sinata.id — Kuasa hukum pelapor Horas Hasugian, Ferry SP Sinamo, SH., MH., CPM., CPArb, mendorong agar proses penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan bersama-sama dan pengrusakan yang menjerat empat orang tersangka segera dituntaskan di tahap penyidikan, untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pakpak Bharat di Sidikalang.

Kepada Sinata.id, Kamis 3 Juli 2025, Ferry menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP/B/14/III/2025/SPKT/Polres Pakpak Bharat/Polda Sumatera Utara tgl 04 Maret 2025, penetapan tersangka terhadap IB, DDB, KB, dan TB merupakan langkah awal dalam proses penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 138 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik berkewajiban menyerahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU) setelah penyidikan dinyatakan lengkap.

“Langkah berikutnya adalah memastikan bahwa proses penyidikan berjalan secara menyeluruh dan tuntas, sehingga tidak ada celah hukum yang dimanfaatkan. Setelah dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik harus menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan,” ujar Ferry dalam pernyataannya.

Ia juga menekankan pentingnya pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka dan pemenuhan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, agar proses hukum tidak menemui hambatan di kemudian hari.

Lebih lanjut, Ferry menyoroti ancaman pidana dalam perkara ini yang tidak ringan. Ia merujuk pada ketentuan Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP yang mengatur sanksi pidana terhadap tindakan kekerasan dan pengrusakan, terutama bila dilakukan secara bersama-sama. Hukuman maksimal atas perbuatan tersebut dapat mencapai lima tahun penjara atau lebih.

“Perbuatan kekerasan dan pengrusakan yang dilakukan secara kolektif, khususnya terhadap warga sipil, merupakan pelanggaran serius. Oleh karena itu, kami berharap proses hukum dapat dijalankan secara adil dan transparan, agar memberikan efek jera sekaligus memenuhi rasa keadilan masyarakat di Pakpak Bharat,” tegas Ferry.

Ferry juga menyampaikan harapan agar pihak Kejaksaan Negeri Pakpak Bharat dapat memproses perkara ini dengan profesional, tanpa adanya penundaan yang tidak perlu, mengingat persoalan ini telah menjadi perhatian publik.

“Kami berkomitmen untuk terus mengawal perkara ini hingga mencapai tahap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Tidak boleh ada ruang bagi pelanggar hukum untuk menghindari pertanggungjawaban,” tambahnya.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi terkait belum ditahannya keempat tersangka, Kapolres Pakpak Bharat AKBP Pebriandi Haloho menyatakan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan penyidik telah diberi instruksi untuk bekerja secara profesional.

“Saya sudah arahkan penyidik untuk melaksanakan tugas sesuai prosedur hukum. Mohon masyarakat bersabar, karena proses penyidikan tetap berjalan. Untuk perkembangan selanjutnya akan disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP),” jelas Kapolres.

Dengan demikian, seluruh pihak diharapkan dapat menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan mendukung upaya penegakan keadilan di wilayah Pakpak Bharat. (pjs)

Berita Terkait

banjir bali 10 september 2025 melanda denpasar dan sejumlah wilayah, menewaskan 9 orang serta ratusan warga terdampak.
Regional

Banjir Bali Menelan 9 Korban Jiwa, Denpasar Jadi Wilayah Terparah

Editor: Zainal
11 September 2025 | 04:17 WIB

Denpasar, Sinata.id – Banjir Bali yang dipicu hujan deras sejak Selasa malam (9/9/2025) menimbulkan dampak luas di sejumlah daerah. Genangan...

Baca SelengkapnyaDetails
komunitas aspirasi emak-emak indonesia angkat isu pertanahan dan kritik kabinet merah putih
Regional

Komunitas Aspirasi Emak-emak Indonesia Angkat Isu Pertanahan dan Kritik Kabinet Merah Putih

Editor: Redaksi Sinata.id
10 September 2025 | 21:32 WIB

Jakarta, Sinata.id – Isu pengelolaan lahan adat yang dianggap terbengkalai kembali mencuat dalam forum diskusi Komunitas Aspirasi Emak-emak Indonesia. Dalam...

Baca SelengkapnyaDetails
hak plasma masyarakat nagan raya diduga diabaikan
Regional

Hak Plasma Masyarakat Nagan Raya Diduga Diabaikan

Editor: Redaksi Sinata.id
10 September 2025 | 21:31 WIB

Nagan Raya, Sinata.id – Puluhan tahun lamanya perusahaan perkebunan kelapa sawit beroperasi di Kabupaten Nagan Raya dengan memanfaatkan Hak Guna...

Baca SelengkapnyaDetails
bobby nasution gandeng tni al tangkal peredaran narkoba hingga ke nelayan
Regional

Bobby Nasution Gandeng TNI AL Tangkal Peredaran Narkoba hingga ke Nelayan

Editor: Redaksi Sinata.id
10 September 2025 | 21:29 WIB

Medan, Sinata.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menegaskan komitmennya bersama TNI Angkatan Laut (AL) dalam memerangi peredaran narkoba...

Baca SelengkapnyaDetails
dinas pkp sumut fokus sediakan hunian terjangkau untuk masyarakat berpenghasilan rendah
Regional

Dinas PKP Sumut Fokus Sediakan Hunian Terjangkau untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Editor: Redaksi Sinata.id
10 September 2025 | 21:28 WIB

Medan, Sinata.id - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara, Togap Simangunsong, mengingatkan jajaran Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Sumut...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Pematangsiantar

Untuk Dapatkan 7 Pejabat, Wali Kota Siantar Berencana Gunakan Uang Rakyat Rp 483 Juta

11 September 2025 | 10:50 WIB
Religi

Sarapan Pagi Kristen: Menyerahkan Kuatir di Tengah Gejolak Dunia

11 September 2025 | 10:02 WIB
Simalungun

Peringatan Hari Anak Nasional ke-41, Bupati Ingatkan Pentingnya Menjaga Generasi Bangsa

11 September 2025 | 09:14 WIB
Pematangsiantar

PAC GAMKI Siantar Selatan dan Marihat Gelar Musancab

11 September 2025 | 09:07 WIB
Regional

Banjir Bali Menelan 9 Korban Jiwa, Denpasar Jadi Wilayah Terparah

11 September 2025 | 04:17 WIB
Pematangsiantar

ILP Diluncurkan, Warga Gurilla Diharapkan Terhindar dari Gizi Buruk

11 September 2025 | 00:21 WIB
Pematangsiantar

Bau Menyengat dari Parit Tersumbat, Camat Bersiasat

10 September 2025 | 23:49 WIB
Pematangsiantar

Misi Anggota DPRD Siantar, Pimpinan OPD Tidak Nyenyak Tidur

10 September 2025 | 22:22 WIB
Pematangsiantar

Polisi Jual Beras Murah Dikira Bagi-bagi Gratis

10 September 2025 | 22:03 WIB
Regional

Komunitas Aspirasi Emak-emak Indonesia Angkat Isu Pertanahan dan Kritik Kabinet Merah Putih

10 September 2025 | 21:32 WIB
Regional

Hak Plasma Masyarakat Nagan Raya Diduga Diabaikan

10 September 2025 | 21:31 WIB
Regional

Bobby Nasution Gandeng TNI AL Tangkal Peredaran Narkoba hingga ke Nelayan

10 September 2025 | 21:29 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id