Pematangsiantar, Sinata.id – Terlewatnya batas waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait penjatuhan sanksi disiplin terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar tidak lagi sekadar persoalan administratif.
Pemerhati hukum, Boyke H Pane, dalam keterangannya kepada Sinata.id, Minggu (12/4/2026), menilai kondisi ini telah berkembang menjadi isu serius yang menyentuh integritas kepemimpinan serta kepatuhan terhadap hukum administrasi negara.
Dalam sistem kepegawaian nasional, Wali Kota sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewajiban hukum yang tegas dan terukur. Rekomendasi BKN, terlebih yang bersumber dari hasil audit investigatif, bukanlah sekadar saran, melainkan perintah normatif yang harus dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu.
Menurut Boyke, ketika tenggat waktu tersebut terlampaui tanpa tindakan konkret, yang dipertaruhkan bukan hanya penegakan disiplin ASN, tetapi juga wibawa hukum itu sendiri.
Ia menilai bahwa kelambanan atau bahkan diamnya kepala daerah dalam situasi ini berpotensi dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi dan pengabaian kewajiban jabatan.
“Ketentuan batas waktu 60 hari itu bersifat limitatif. Jika tidak dilaksanakan, maka patut diduga ada pelanggaran serius terhadap prinsip penegakan disiplin ASN,” tegasnya.
Ia juga menilai kondisi ini dapat menimbulkan efek domino dalam tata kelola pemerintahan daerah. Keputusan strategis yang melibatkan pejabat yang seharusnya telah dikenai sanksi berpotensi cacat secara administratif, bahkan membuka ruang gugatan hukum.
Menurutnya, hal ini bertentangan dengan prinsip good governance yang menuntut kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas.
Dalam konteks pengawasan, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memiliki mandat untuk memastikan penerapan sistem merit berjalan sesuai aturan. Boyke menjelaskan, jika rekomendasi tidak dijalankan, KASN dapat membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk melaporkannya kepada Presiden serta meminta intervensi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Di sisi lain, Kementerian Dalam Negeri juga memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kepala daerah. Dalam kondisi tertentu, sanksi administratif hingga rekomendasi pemberhentian dapat dijatuhkan apabila terbukti terjadi pelanggaran serius terhadap kewajiban jabatan.
Upaya konfirmasi kepada Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, telah dilakukan guna menjaga keberimbangan pemberitaan. Namun, hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan meskipun telah dihubungi melalui telepon genggamnya.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.