MENU
📍Siantar 📍Simalungun 📍Medan 📍Singkil 📍Taput 📍Sibolga
Tuntutan Dua Setengah Tahun atas Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Din...
WA FB
Hukum & Peristiwa

Tuntutan Dua Setengah Tahun atas Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dinilai Terlalu Ringan

T Editor : Tigor Munthe | 03 Jun 2026 | 16:40 WIB
Tuntutan Dua Setengah Tahun atas Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dinilai Terlalu Ringan
Empat prajurit TNI pelaku penyiraman Andrie Yunus. (Foto: X)

Oditur Militer II-07 Jakarta menuntut empat terdakwa anggota TNI pidana penjara 2 tahun 6 bulan — tanpa tuntutan pemecatan. Koalisi advokasi menyebut persidangan ini sebagai "sandiwara" dan mendesak reformasi peradilan militer segera.

Jakarta, Sinata.id  — Sidang pembacaan tuntutan dalam perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus berlangsung di Peradilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (3/6/2026).

Oditur Militer II-07 Jakarta menuntut empat terdakwa anggota TNI dengan pidana penjara masing-masing 2 tahun 6 bulan dalam perkara nomor 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026.

Oditur juga meminta agar majelis hakim memusnahkan barang bukti materiil dan mengalihkan sebagian barang bukti — termasuk sebuah tumbler — kepada terdakwa kedua.

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menyatakan tuntutan tersebut jauh dari rasa keadilan.

Dalam siaran pers, koalisi yang terdiri dari LBH Jakarta, KontraS, AMAR Law Firm, LBH Pers, YLBHI, Greenpeace Indonesia, Trend Asia, dan LBH Masyarakat, itu menyebut pola ini mencerminkan impunitas sistemik dalam peradilan militer Indonesia.

"Berulang kali publik menyaksikan pola tuntutan dan vonis ringan terhadap prajurit TNI terjadi dalam forum peradilan militer," demikian keterangan TAUD diterima Sinata.id.

Koalisi merujuk kasus serupa: Sertu Riza Pahlevi hanya divonis 10 bulan penjara meski terbukti menganiaya anak SMP berusia 15 tahun hingga meninggal dunia.

Tidak adanya tuntutan pemecatan atau pemberhentian dari dinas militer turut menjadi sorotan.

TAUD menilai hal ini memperkuat dugaan bahwa perlindungan institusional TNI masih bekerja dalam perkara ini.

Koalisi juga mencatat bahwa terdakwa, oditur militer, dan majelis hakim sama-sama berasal dari institusi TNI — kondisi yang dinilai rentan konflik kepentingan dan bertentangan dengan klaim Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin soal standar penegakan hukum militer yang tinggi.

Ancaman terhadap penyidikan lanjutan Tuntutan pemusnahan barang bukti mendapat perhatian khusus.

Sehari sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Putusan Praperadilan Nomor 62/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tertanggal 2 Juni 2026 memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan kasus Andrie Yunus.

TAUD memperingatkan bahwa jika barang bukti dimusnahkan atau dikembalikan ke terdakwa, perintah hakim itu tidak akan dapat dijalankan secara efektif.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.