MENU
📍Siantar 📍Simalungun 📍Medan 📍Singkil 📍Taput 📍Sibolga
Vonis 6 Bulan, Laras Faizati Bebas Bersyarat dalam Kasus Hasutan Demo
WA FB
Hukum & Peristiwa

Vonis 6 Bulan, Laras Faizati Bebas Bersyarat dalam Kasus Hasutan Demo

J Editor : Jansen Siahaan | 15 Jan 2026 | 14:52 WIB
Vonis 6 Bulan, Laras Faizati Bebas Bersyarat dalam Kasus Hasutan Demo
Laras Faizati. (kompas)

Jakarta, Sinata.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana enam bulan penjara terhadap Laras Faizati Khairunnisa dalam perkara penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri saat demonstrasi akhir Agustus 2025.

“Menyatakan terdakwa Laras Faizati Khairunnisa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan, serta menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan,” ujar Hakim Ketua I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di ruang sidang, Kamis (15/1/2026).

Namun, majelis hakim memutuskan Laras tidak perlu menjalani pidana tersebut karena telah menjalani masa penahanan sejak ditangkap pada 2 September 2025. Dengan demikian, Laras dinyatakan bebas bersyarat dan langsung dipulangkan ke keluarganya.

Sebagai gantinya, hakim menetapkan Laras menjalani pidana pengawasan selama satu tahun, dengan syarat tidak mengulangi perbuatan pidana apa pun.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Laras dengan pidana satu tahun penjara. Tuntutan tersebut lebih ringan dibandingkan empat dakwaan alternatif yang sebelumnya diajukan jaksa.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Laras Faizati Khairunnisa dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujar JPU dalam sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).

Dalam surat dakwaan awal, Laras dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal enam tahun penjara, serta Pasal 48 ayat (1) UU ITE dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.

Selain itu, JPU juga menjerat Laras dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman enam tahun penjara, serta Pasal 161 KUHP tentang penyiaran ajakan melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Namun, setelah pemeriksaan saksi, ahli, dan alat bukti, JPU menggugurkan tiga dakwaan dan menyatakan Laras hanya terbukti melanggar Pasal 161 KUHP.

Dalam persidangan terungkap, Laras didakwa menghasut publik untuk melakukan tindakan anarkistis saat demonstrasi yang berlangsung pada akhir Agustus 2025. Penghasutan tersebut diduga dipicu oleh kabar tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang dilindas kendaraan taktis Brimob pada Kamis (28/8/2025).

“Jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, unggahan tersebut berisi ajakan untuk membakar gedung Mabes Polri dan melakukan perlawanan,” ungkap jaksa di persidangan.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.