Jaksa juga mengaitkan unggahan tersebut dengan percobaan pembakaran fasilitas di sekitar SPBU Mabes Polri yang terjadi setelah demonstrasi.
Empat hari kemudian, Laras ditangkap aparat kepolisian di kediamannya dan diproses hukum dengan empat pasal sekaligus.
Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum Laras, Uli Arta Pangaribuan, mengaku kecewa atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
“Yang pasti kami sedih karena Laras tetap dinyatakan bersalah,” ujar Uli usai sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026), dikutip dari siaran Breaking News KompasTV.
“Kami menghadirkan saksi-saksi yang ikut aksi pada 29 Agustus 2025 dan mereka tidak merasa terprovokasi oleh unggahan Laras,” katanya.
Uli menilai pertimbangan hakim bias dan tidak mencerminkan rasa keadilan bagi kliennya. Ia juga menegaskan bahwa unsur mens rea atau niat jahat tidak terbukti dalam perkara tersebut.
“Kami berharap Laras seharusnya diputus bebas murni, tanpa embel-embel dinyatakan bersalah,” pungkasnya. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.